adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban saat pandemi COVID-19?
Pandemi COVID-19 menjadi salah satu pandemi yang masih terjadi hingga saat ini.
Sebagai warga negara, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan saat pandemi COVID-19, Adjarian.
O iya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, dan keharusan.
Jadi, kewajiban ini wajib sekali untuk dilaksanakan sehingga nantinya seseorang bisa menerima haknya sesuai undang-undang.
Maka dari itu, hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan dan memiliki timbal balik.
Jika seseorang ingin mendapatkan haknya, maka lebih dahulu seseorang harus melaksanakan kewajibannya, Adjarian.
Sama seperti masa pandemi COVID-19, ada beberapa hak dan kewajiban baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Yuk, kita cari tahu contoh hak dan kewajiban saat pandemi COVID-19 berikut ini!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
Hak dan Kewajiban saat Pandemi COVID-19
Hak dan kewajiban saat masa pandemi COVID-19 berlaku bagi pemerintah dan juga masyarakat.
Berikut contoh hak dan kewajiban saat pandemi COVID-19, yaitu:
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat saat Pandemi COVID-19
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Hak mendapatkan bantuan sosial.
- Hak mendapatkan vaksinasi COVID-19.
- Hak mendapatkan perawatan kesehatan.
- Hak mendapatkan informasi tentang COVID-19.
- Kewajiban menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
- Kewajiban mentaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Sekolah
- Kewajiban melaksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai arahan pemerintah.
- Kewajiban memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mencegah penularan COVID-19.
2. Hak dan Kewajiban Pemerintah saat Pandemi COVID-19
- Hak membuat dan melaksanakan peraturan untuk menghadapi COVID-19.
- Hak mengatur perilaku masyarakat di tempat umum untuk mencegah penularan COVID-19.
- Hak membuat kebijakan bagi masyarakat untuk mencegah COVID-19.
- Kewajiban untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
- Kewajiban untuk memperhatikan kesehatan masyarakat.
- Kewajiban untuk memberikan vaksinasi kepada masyarakat.
- Kewajiban untuk memberikan informasi terkait peraturan dan kebijakan terkait COVID-19.
- Kewajiban untuk mengendalikan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- Kewajiban memberikan penanganan terhadap masyarakat yang tertular COVID-19.
Nah, itu tadi Adjarian, contoh hak dan kewajiban saat pandemi COVID-19, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Coba Jawab! |
Apa saja hak masyarakat saat pandemi COVID-19? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR