adjar.id - Seperti apa makna hak dan kewajiban asasi manusia?
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, begitu pula dengan hak dan kewajiban asasi manusia.
Di Indonesia, hak dan kewajiban asasi manusia ini dilindungi oleh hukum.
Di dalam UUD 1945, hak dan kewajiban jelas tercantum mulai pasal 26, 27, 28, dan 30, Adjarian.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban asasi manusia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Bahkan, terdapat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibentuk untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia dilaksanakan dengan baik.
Apa sebenarnya makna dari hak dan kewajiban asasi manusia?
Bagaimana keterkaitan antara keduanya?
Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau biasa kita sebut dengan HAM adalah segala hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak manusia lahir.
Adapun ciri-ciri khusus HAM adalah hakiki, universal, tidak dapat dibagi, dan tidak dapat dicabut.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR