adjar.id - Seperti apa makna hak dan kewajiban asasi manusia?
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, begitu pula dengan hak dan kewajiban asasi manusia.
Di Indonesia, hak dan kewajiban asasi manusia ini dilindungi oleh hukum.
Di dalam UUD 1945, hak dan kewajiban jelas tercantum mulai pasal 26, 27, 28, dan 30, Adjarian.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban asasi manusia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Bahkan, terdapat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibentuk untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia dilaksanakan dengan baik.
Apa sebenarnya makna dari hak dan kewajiban asasi manusia?
Bagaimana keterkaitan antara keduanya?
Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau biasa kita sebut dengan HAM adalah segala hak yang melekat pada manusia yang didapatkan sejak manusia lahir.
Adapun ciri-ciri khusus HAM adalah hakiki, universal, tidak dapat dibagi, dan tidak dapat dicabut.
Baca Juga: Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila
Bukan hanya sekadar konsep saja, hak asasi manusia ini juga diatur dalam undang-undang, lo.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Singkatnya, hak asas manusia merupakan hak dasar seorang manusia tanpa terikat status apapun menurut kodratnya.
Lalu, bagaimana dengan kewajiban asasi manusia?
Kewajiban asasi manusia adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakna oleh setiap orang sebagai makhluk hidup, utamanya untuk melindungi hak asasi manusia lain.
Menurut undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksanan dan tegaknya hak asasi manusia.
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban asasi dilaksanakan supaya hak asasi dapat dipenuhi.
Keduanya harus dilaksanakan dan dipenuhi secara seimbang.
Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
A. Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak untuk hidup
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila
2. Hak untuk memperoleh keadilan
3. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat
4. Kebebasan memiliki sesuatu
5. Hak untuk memilih agama dan kepercayaan masing-masing
B. Contoh Kewajiban Asasi Manusia
1. Bersikap adil dan tidak berbuat sembarangan.
2. Menghormati kepercayaan orang lain.
3. Memberikan kebebasan berpendapat kepada orang lain.
4. Bersikap adil.
5. Memberikan rasa aman kepada orang lain.
Nah, itulah penjelasan makna hak dan kewajiban asasi manusia, Adjarian.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Coba Jawab! |
Sebutkan undang-undang ynag mengatur hak dan kewajiban asasi manusia! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR