Hak merupakan semua hal yang bisa diperoleh atau didapatkan yang bisa berupa kewenangan atau kekuasaan yang melakukan sesuatu.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota sebuah negara.
Hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraannya, sehingga bersifat terbatas.
Sehingga, tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi manusia, Adjarian.
Sementara kewajiban warga negara merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sama seperti hak warga negara, kewajiban warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Akan tetapi, cakupan dari kewajiban warga negara ini lebih luas, karena meluputi kewajiban asasi manusia.
Hak dan kewajiban warga negara ini merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya mempunyai hubungan sebab akibat, misalnya seseorang akan mendapatkan haknya jika sudah melaksanakan kewajibannya.
“Hak dan kewajiban warga negara tidak bisa dipisahkan karena dari kewajiban akan muncul hak, begitupula sebaliknya.”
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hari?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR