adjar.id – Adjarian, sudah tahu apa saja hak dan kewajiban pasien?
Pasien merupakan salah satu pelaku utama dalam bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Selain pasien, ada juga dokter dan rumah sakit itu sendiri sebagai pelaku utama bidang pelayanan kesehatan.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasien adalah orang sakit yang dirawat dokter, dan penderita sakit.
Nah, sama seperti manusia lainnya, pasien juga memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pelayanan kesehatan.
Hak dan kewajiban ini sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut salah satunya Permenkes No.159 b/1988 tentang pedoman hak dan kewajiban dari dokter, pasien, dan rumah sakit.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban pasien berikut ini, Adjarian!
Hak dan Kewajiban Pasien
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban dari pasien, yaitu:
1. Hak Pasien
Baca Juga: Positif COVID-19, Berapa Lama Kita Harus Melakukan Isolasi?
Berikut beberapa hak pasien dalam bidang pelayanan kesehatan, di antaranya:
- Hak mendapatkan informasi tentang peraturan dan tata tertib rumah sakit.
- Hak untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban seorang pasien.
- Hak untuk mendapatkan layanan yang adil, jujur, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan standar yang bermutu.
- Hak untuk mengajukan pengaduan terhadap kualitas layanan yang didapat.
- Hak untuk mendapatkan layanan yang efisien dan efektif untuk menghindari kerugian.
- Hak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginan.
- Hak untuk meminta konsultasi mengenai penyakit yang diderita ke dokter lain dengan adanya Surat Izin Praktek.
- Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit, termasuk data-data medis.
- Hak mendapatkan informasi tentang diagnosis dan cara tindakan medis yang akan dilakukan dokter.
Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?
- Hak untuk didampingi oleh keluarga saat sedang dalam kondisi kritis.
- Hak mendapatkan keselamatan dan keamanan dalam perawatan.
- Hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk tindakan yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan.
- Hak untuk menuntut rumah sakit jika memberikan pelayanan yang tidak sesuai terhadap standar.
- Hak untuk mengajukan usulan terhadap perbaikan pelayanan rumah sakit.
2. Kewajiban Pasien
Berikut ini beberapa kewajiban pasien dalam bidang pelayanan kesehatan, di antaranya:
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berkewajiban untuk menggunakan berbagai fasilitas rumah sakit dengan penuh tanggung jawab.
- Pasien berkewajiban untuk menghormati berbagai hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan di rumah sakit.
- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang telah dimiliki.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi secara jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter.
- Pasien berkewajiban untuk memberikan imbalan jasa terhadap pelayanan yang dilakukan rumah sakit atau dokter.
- Pasien berkewajiban untuk memenuhi berbagai hak yang sudah disepakati, baik kepada dokter maupun rumah sakit.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban pasien dalam bidang pelayanan kesehatan.
Coba Jawab! |
Apa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pasien? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR