Berikut beberapa hak pasien dalam bidang pelayanan kesehatan, di antaranya:
- Hak mendapatkan informasi tentang peraturan dan tata tertib rumah sakit.
- Hak untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban seorang pasien.
- Hak untuk mendapatkan layanan yang adil, jujur, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.
- Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan standar yang bermutu.
- Hak untuk mengajukan pengaduan terhadap kualitas layanan yang didapat.
- Hak untuk mendapatkan layanan yang efisien dan efektif untuk menghindari kerugian.
- Hak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginan.
- Hak untuk meminta konsultasi mengenai penyakit yang diderita ke dokter lain dengan adanya Surat Izin Praktek.
- Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit, termasuk data-data medis.
- Hak mendapatkan informasi tentang diagnosis dan cara tindakan medis yang akan dilakukan dokter.
Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR