- Hak untuk didampingi oleh keluarga saat sedang dalam kondisi kritis.
- Hak mendapatkan keselamatan dan keamanan dalam perawatan.
- Hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk tindakan yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan.
- Hak untuk menuntut rumah sakit jika memberikan pelayanan yang tidak sesuai terhadap standar.
- Hak untuk mengajukan usulan terhadap perbaikan pelayanan rumah sakit.
2. Kewajiban Pasien
Berikut ini beberapa kewajiban pasien dalam bidang pelayanan kesehatan, di antaranya:
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berkewajiban untuk menggunakan berbagai fasilitas rumah sakit dengan penuh tanggung jawab.
- Pasien berkewajiban untuk menghormati berbagai hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan di rumah sakit.
- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang telah dimiliki.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
- Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi secara jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter.
- Pasien berkewajiban untuk memberikan imbalan jasa terhadap pelayanan yang dilakukan rumah sakit atau dokter.
- Pasien berkewajiban untuk memenuhi berbagai hak yang sudah disepakati, baik kepada dokter maupun rumah sakit.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban pasien dalam bidang pelayanan kesehatan.
Coba Jawab! |
Apa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pasien? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR