adjar.id – Dalam sila kedua Pancasia, terdapat nilai instrumental dan nilai praksis.
Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya tertera dalam dokumen negara, dan tidak hanya diperingati melalui upacara, Adjarian.
Lebih dari itu, negara harus bisa diselenggarakan dan diatur berdasarkan Pancasila.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai nilai instrumental dan nilai praksi dalam sila kedua Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh dilanggar oleh pemerintah selaku penyelenggara negara.
Dalam praktik bernegara, penerapan Pancasila memiliki tataran nilai yang terbagi atas nilai instrumental dan nilai praksis.
O iya, nilai instrumental adalah penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.
Dari kandungan nilainya, nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, program, rencana, dan proyek untuk menindaklanjuti nilai dasar.
Sementara nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks masyarakat maupun bernegara.
Yuk, simak penjelasan mengenai nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila kedua Pancasila berikut ini!
“Pada praktiknya, nilai instrumental dan nilai praksis harus tetap mengaju dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR