Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan memiliki beberapa nilai instrumental dan nilai praksis, yaitu:
1. Nilai Instrumental
Nilai instrumental dalam sila kedua Pancasila berisi tentang:
• Pasal 14 UUD 1945
a. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
b. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
• Pasal 28A UUD 1945
a. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
• Pasal 28B UUD 1945
a. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Baca Juga: Wujud Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Pancasila, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR