adjar.id - Apakah Adjarian memiliki SIM C dan harus melakukan perpanjangan SIM C?
SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.
Yap, setiap lima tahun pengguna pengendara sepeda motor harus melakukan perpanjangan.
Jika seorang pengendara memiliki SIM C yang lewat pada masa berlaku, maka SIMP C dianggap tidak sah dan tidak bisa diperpanjang.
Pengguna harus kembali membuat SIM C dengan melewati prosedur dari awal dan tentunya lebih panjang.
Bagi pengguna sepeda motor yang melakukan perpanjangan SIM C harus membayar sejumlah biaya.
Lalu berapa biaya perpanjangan SIM C dan bagaimana cara perpanjangan SIM C cara online?
Berikut pembahasannya.
Baca Juga: Di Indonesia, Mengapa Kita Mengemudi di Sisi Kiri Jalan, Bukan Kanan?
Biaya Perpanjangan SIM C
Sebelum melakukan perpanjangan SIM C, pengguna sepeda motor perlu melihat masa berlaku SIM C.
Pastikan masa berlaku SIM C tidak habis, sehingga pengguna dapat melakukan perpanjangan SIM C tanpa harus membuat kembali SIM.
Adapun biaya pokok perpanjangan SIM C terbaru di tahun 2022 sebesar Rp75.000.
Cara Perpanjangan SIM C Online
Cara perpanjangan SIM C sekarang ini bisa dilakukan secara online.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengguna sehingga tidak perlu datang dan mengantre kantor polisi.
Perpanjangan SIM C online dilakukan di aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh melalui ponsel.
Sebelum melakukan perpanjangan, pengguna harus menyiapkan SIM lama, E-KTP, hasil pemerikasaaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar berwarna biru, dan foto tanda tanga di atas kertas putih.
Baca Juga: Bagaimana Cara Berkendara Sepeda Motor yang Baik di Jalan Raya?
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM C secara online.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel.
2. Registrasi aplikasi Digital Korlantas dengan mengisi nomer ponsel, dan isi kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN tersebut.
4. Lengkapi profil dengan mengisi nomer NIK, nama, dan email. Kemudian cek email untuk mengaktifkan akun Digital Korlantas.
5. Lakukan verifikasi E-KTP dan lakukan foto Liveness sesuai instruksi aplikasi.
6. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id lewat ponsel.
7. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM C.
8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kosakata Nama Bagian Sepeda Motor dalam Bahasa Inggris dan Contoh Kalimatnya
9. Pilih SATPAS penerbit (kota tempat).
10. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM C ditolak oleh SATPAS jika dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11. Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
12. Pilih metode pembayaran, klik lihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
13. Periksa status transaksi cek secara berkala di menu transaksi dan SIM C resmi diperpanjang. Jangan lupa untuk isi indeks kepuasan pelanggan.
Nah, itulah biaya perpanjangan SIM C dan cara perpanjangan SIM C melalui online.
Coba Jawab! |
Apa saja syarat perpanjangan SIM C online? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR