Pastikan masa berlaku SIM C tidak habis, sehingga pengguna dapat melakukan perpanjangan SIM C tanpa harus membuat kembali SIM.
Adapun biaya pokok perpanjangan SIM C terbaru di tahun 2022 sebesar Rp75.000.
Cara Perpanjangan SIM C Online
Cara perpanjangan SIM C sekarang ini bisa dilakukan secara online.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengguna sehingga tidak perlu datang dan mengantre kantor polisi.
Perpanjangan SIM C online dilakukan di aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh melalui ponsel.
Sebelum melakukan perpanjangan, pengguna harus menyiapkan SIM lama, E-KTP, hasil pemerikasaaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar berwarna biru, dan foto tanda tanga di atas kertas putih.
Baca Juga: Bagaimana Cara Berkendara Sepeda Motor yang Baik di Jalan Raya?
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM C secara online.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel.
2. Registrasi aplikasi Digital Korlantas dengan mengisi nomer ponsel, dan isi kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN tersebut.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR