adjar.id – Sudah tahu mengenai lima usulan Moh. Yamin tentang dasar negara Indonesia?
Moh. Yamin menjadi salah satu tokoh yang mengusulkan dasar negara bersama dengan Soepomo dan Soekarno.
Usulan dasar negara tersebut dilakukan pada sidang BPUPKI pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai penjelasan lima usulan Moh. Yamin tentang dasar negara yang menjadi materi PPkn kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila memiliki sejarah panjang dalam perumusannya, Adjarian.
Sidang pertama BPUPKI menjadi awal dari perumusan dasar negara Indonesia yang diusulkan oleh tiga tokoh nasional.
Ketiga tokoh tersebut adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Berikut penjelasan mengenai lima usulan Moh.Yamin mengenai dasar negara Indonesia, Adjarian.
“Nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia diambil dari usulan Soekarno.”
Baca Juga: Seperti Apa Isi Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 yang Menjadi Tonggak Lahirnya Pancasila?
Lima Unsulan Moh. Yamin Tentang Dasar Negara
Moh. Yamin mengusulkan lima usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, Adjarian.
Berikut penjelasan mengenai kelima usulan tersebut:
1. Peri Kebangsaan
Menurut Moh. Yamin, ada tiga hal yang bisa dilakukan terkait kebangsaan Indonesia yang berkinginan untuk merdeka, yaitu:
• Mengenai pekerjaan anggota untuk mengumpulkan segala bahan-bahan untuk pembentukan negara.
• Mengenai Undang-Undang Dasar Negara.
• Usaha yang harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia merdeka sesuai keinginan rakyat.
“Salah satu hal yang bisa dilakukan terkait kebangsaan Indonesia adalah mengenai Undang-Undang Dasar Negara.”
Baca Juga: Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Peri kebangsaan ini memiliki keterkaitan dengan paham nasionalisme.
Menurut Moh.Yamin, sebuah negara berkaitan dengan bangsa, tanah air, kemakmuran, dan kebudayaan.
Sehingga, dirinya menyarankan agar tatanan negara Indonesia berbeda dengan negara luar.
Hal ini karena aturan dasar negara Indonesia perlu berlandaskan kepada adat, tradisi, agama, dan otak Indonesia.
2. Peri Kemanusiaan
Saat mengemukakan poin ini, Moh. Yamin mengatakan bahwa pergerakan Indonesia merdeka tidak berkaitan dengan perlawanan terhadap penjajah saja.
Melainkan juga upaya dalam menyusun masyarakat baru dalam suatu negara.
Tujuan Indonesia merdeka sudah memiliki arti yang sama dengan dasar kemanusiaan yang berupa dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.
“Kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan peri kemanusiaan yang universal, berisikan tentang internasionalisme dan humanisme dari segala bangsa.”
Baca Juga: Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 7
3. Peri Ketuhanan
Poin ketiga yang disampaikan Moh. Yamin adalah tentang ketuhanan.
Moh. Yamin mengatakan bahwa bangsa Indonesia merdeka adalah bangsa yang berkeadaban luhur dan peradabannya memiliki Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Peri Kerakyatan
Peri kerakyatan menurut Moh. Yamin mempunyai tiga anak poin, yaitu permusyawaratan, kebijakan, dan perwakilan.
Pada anak poin pertama yaitu permusyawaratan, Moh Yamin mengambil dasar permusyawaratan dari sifat-sifat peradaban asli Indonesia.
Pada anak poin kedua, jalan kebijaksanaan yang oleh Moh. Yamin diterjemahkan menjadi rasionalisme.
Sementara pada anak poin ketiga, menurut Moh. Yamin, sifat utama dari susunan masyarakat adalah adanya sistem perwakilan.
“Tiga anak poin dari peri kerakyatan yaitu permusayawaratan, kebijakan, dan perwakilan.”
Baca Juga: Penjelasan Mengenai 5 Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno
5. Kesejahteraan Rakyat
Pada poin kesejahteraan Rakyat, Moh. Yamin menjelaskan bahwa perubahan besar yang terjadi dalam diri bangsa Indonesia berhubungan langsung dengan adanya negara baru.
Selain itu, Moh. Yamin juga membicarakan tentang kehidupan ekonomi sosial bangsa Indonesia.
Menurutnya, kehidupan ekonomi berkaitan dengan kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial daerah negara.
Nah, itu tadi penjelasan lima usulan Moh. Yamin tentang dasar negara Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tiga hal yang harus dilakukan terkait Kebangsaan Indonesia menurut Moh. Yamin? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR