1. Peri Kebangsaan
Menurut Moh. Yamin, ada tiga hal yang bisa dilakukan terkait kebangsaan Indonesia yang berkinginan untuk merdeka, yaitu:
• Mengenai pekerjaan anggota untuk mengumpulkan segala bahan-bahan untuk pembentukan negara.
• Mengenai Undang-Undang Dasar Negara.
• Usaha yang harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia merdeka sesuai keinginan rakyat.
“Salah satu hal yang bisa dilakukan terkait kebangsaan Indonesia adalah mengenai Undang-Undang Dasar Negara.”
Baca Juga: Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Peri kebangsaan ini memiliki keterkaitan dengan paham nasionalisme.
Menurut Moh.Yamin, sebuah negara berkaitan dengan bangsa, tanah air, kemakmuran, dan kebudayaan.
Sehingga, dirinya menyarankan agar tatanan negara Indonesia berbeda dengan negara luar.
Hal ini karena aturan dasar negara Indonesia perlu berlandaskan kepada adat, tradisi, agama, dan otak Indonesia.
2. Peri Kemanusiaan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR