adjar.id – Sudah tahu tentang sistem demokrasi ekonomi Indonesia?
Indonesia tidak menganut sistem ekonomi komando, sistem ekonomi pasar, ataupun sistem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila.
Dalam sistem ekonomi ini terkadung demokrasi ekonomi yang kemudian dikenal juga dengan sebutan sistem demokrasi ekonomi.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai landasan pokok dan ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila yang menjadi materi ekonomi kelas 10 SMA.
O iya, demokrasi ekonomi berarti kegiatan ekonomi yang dilakukan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Hal ini tetap di bawah pengawasan pemerintah yang merupakan hasil dari pemilihan rakyat, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu mengenai landasan pokok dan ciri sistem demokrasi ekonomi berikut ini!
“Dalam sistem demokrasi ekonomi, pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah mengarahkan dan membimbing.”
Baca Juga: 5 Jenis Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi
Landasan Pokok Sistem Demokrasi Ekonomi
Adjarian, salah satu ciri positif dari sistem demokrasi ekonomi adalah potensi, daya kreasi, dan inisiatif bagi setiap warga negara.
Hal ini dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan-kepentingan umum.
Jadi, negara sangat menyukai setuap usaha dan upaya dari warga negaranya untuk membangun perekonomian.
Nah, landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi. Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
Baca Juga: Sistem Ekonomi Syariah: Nilai Dasar dan Nilai Instrumental
Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Landasan pokok perekonomian Indonesia ada di dalam UUD 1945 hasil amandemen pada pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4.”
Ciri Sistem Demokrasi Ekonomi
Adjarian, demokrasi ekonomi juga tercantum di dalam Tap MPRS No.XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya.
Berikut ciri-ciri positif yang selalu harus dikembangkan dan dipupuk oleh warga negara, yaitu:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi. Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
Baca Juga: Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, dan Tujuan Ekonomi Kerakyatan
Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6. warga memiliki kebebsan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8. Potensi, daya kreasi, dan inisiatif setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan sistem demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia.
Coba Jawab! |
Dalam UUD 1945 pasal berapa saja yang membahas tentang landasan pokok perekonomian Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR