adjar.id – Sudah tahu tugas kementerian negara Indonesia?
Adjarian, sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sehingga seorang presiden memiliki kewenangan yang sangat banyak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Olah karena itu, presiden memerlukan bantuan dari wakil presiden dan beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tugas-tugas dari kementerian Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Menteri-menteri negara sendiri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sesuai kewenangannya, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu apa saja tugas kementerian negara Indonesia berikut ini!
“Tugas dan kewenangan presiden sangat banyak sehingga memerlukan bantuan dari wakil presiden dan kementerian negara.”
Baca Juga: Jawab Soal Nama Kementerian Negara Indonesia dan Tugasnya
Tugas Kementerian Negara
Adjarian, keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia sudah diatur secara jelas dalam pasal 17 UUD 1945 uang menyatakan:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam UU organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015.
Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti tugas pokok, kedudukan, susunan organisasi, fungsi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, dan lain sebagainya.
“Keberadaan kementerian negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015."
Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian Negara Republik Indonesia memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah tanggung jawab presidenn dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Berikut beberapa tugas kementerian negara, di antaranya:
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Melakukan pengawasan atas pelaksaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegitan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah, dan sebagai pelaksana kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Mengelola barang atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
“Salah satu tugas kementerian negara adalah melakukan pengawasan atas pelaksaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis di pusat sampai daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
Adjarian, pada pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing memiliki tugasnya sendiri-sendiri.
Nah, itu tadi tugas kementerian negara Indonesia yang sudah diatur keberadaannya dalam pasal 17 UUD 1945 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015.
Coba Jawab! |
Apa yang mengatur keberadaan kementerian negara di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR