1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam UU organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015.
Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti tugas pokok, kedudukan, susunan organisasi, fungsi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, dan lain sebagainya.
“Keberadaan kementerian negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015."
Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian Negara Republik Indonesia memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah tanggung jawab presidenn dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Berikut beberapa tugas kementerian negara, di antaranya:
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Melakukan pengawasan atas pelaksaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegitan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR