2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah, dan sebagai pelaksana kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Mengelola barang atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
“Salah satu tugas kementerian negara adalah melakukan pengawasan atas pelaksaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis di pusat sampai daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
Adjarian, pada pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing memiliki tugasnya sendiri-sendiri.
Nah, itu tadi tugas kementerian negara Indonesia yang sudah diatur keberadaannya dalam pasal 17 UUD 1945 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015.
Coba Jawab! |
Apa yang mengatur keberadaan kementerian negara di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR