adjar.id - Mendaftar sekolah baik SD, SMP maupun SMA terbagi dalam beberapa jalur PPDB 2022.
Salah satu jalur yang ada pada PPDB 2022 adalah jalur afirmasi.
Jika Adjarian hendak mendaftar sekolah dengan jalur afirmasi, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus disiapkan.
Kali ini kita akan membahas cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai salah satu persyaratan khusus PPDB 2022 jalur afirmasi.
KIP merupakan salah satu program indonesia pintar yang merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah.
Bantuan ini diberikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Upaya ini dilakukan pemerintah agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu mendapat pendidikan yang layak.
Nah, di bawah ini merupakan uraian mengenai cara membuat Kartu Indonesia Pintar, Adjarian.
Yuk, kita simak bersama syarat dan langkah-langkah pembuatan Kartu Indonesia Pintar di bawah ini!
Baca Juga: Jadi Syarat PPDB 2022 Jalur Afirmasi, Ini Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu
Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP, yaitu:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini cara untuk membuat KIP:
Baca Juga: Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA/SMK?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
2. Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
4. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Nah, itulah dia berkas-berkas yang harus kita persiapkan dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar, Adjarian.
Yuk, tonton video di bawah ini!
Source | : | Indonesiapintar.kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR