1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini cara untuk membuat KIP:
Baca Juga: Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA/SMK?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
2. Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Source | : | Indonesiapintar.kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR