adjar.id - Selain Sekolah Menengah Atas atau SMA, Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK juga bisa menjadi pilihan bagi pelajar yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tingkat atas.
Nah, pada tanggal 28 dan 29 Juni 2022, PPDB Jatim 2022 akan membuka PPDB Tahap III Jalur Zonasi SMK.
Sebelum mendaftar, tentunya kita perlu melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, Adjarian.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jenjang SMA, CPBD hanya perlu melengkapi syarat umum.
Sedangkan untuk CPBD SMK terdapat beberapa persayaratan khusus yang diperlukan untuk mendaftar.
Melalui laman resmi PPDB Jatim 2022, terdapat dua persyaratan khusus bagi CPBD SMK.
Pertama adalah tidak boleh buta warna dan kedua harus memenuhi tinggi badan tertentu.
Nah, jurusan apa saja yang membutuhkan kedua persyaratan khusus tersebut?
Berikut daftarnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Memantau Hasil PPDB Online 2022 Melalui HP?
Jurusan dengan Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) SMK
Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk jurusan, antara lain:
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR