adjar.id – Adjarian, sudah tahu makna hak asasi manusia?
Mengetahui makna dari hak asasi manusia atau HAM sangat penting bagi kita agar bisa mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki.
Pada diri setiap manusia melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan yang ketiganya sangat mendasar dan harus dimiliki oleh manusia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak asasi manusia, baik dari makna maupun ciri-cirinya yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional.
Hak ini terdapat dalam deklarasi PBB, seperti hak hidup, hak memiliki, hak merdeka, hak mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya.
Jadi, secara sederhana hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu, makna hak asasi manusia dan ciri-cirinya berikut ini!
“Hak asasi manusia ada di dalam diri setiap manusia pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.”
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Hak Asasi Manusia
Makna Hak Asasi Manusia
Adjarian, di Indonesia sendiri hak asasi manusia sudah diatur dalam UU RI No. 39 tahun 1999.
Pada UU tersebut menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, Hak Asasi Manusia juga merupakan Anugerah Tuhan Yang Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negera, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Tujuannya untuk menjaga kehormatan dan perlindungan mengenai harkat serta martabat manusia.
Kemudian, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB yaitu Jan Materson mengartikan HAM sebagai hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.
Nah, dari pengertian tersebut, maka terdapat dua makna terkait hak asasi manusia, yaitu:
1. Hak Alamiah
HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia itu dilahirnya ke dunia.
Baca Juga: Jawab Soal Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila
Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Jika HAM dicabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensi sebagai manusia.
2. Instrumen untuk Menjaga Harkat dan Martabat
HAM merupakan alat atau instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai kondrat kemanusiaannya yang luhur.
Tanpa adanya HAM manusia tidak akan bisa hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang sempurna.
“Salah satu makna hak asasi manusia adalah HAM termasuk sebagai hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia”
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah ciri-ciri khusus hak asasi manusia, yaitu:
1. Hakiki
Baca Juga: Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia.
2. Universal
Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, dan lain sebagainya.
3. Tidak Dapat Dibagi
Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan haknya, baik hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
“Tiga ciri khsusu hak asasi manusia yaitu hakiki, universal, dan tidak dapat dibagi.”
Nah, itulah Adjarian, makna hak asasi manusia dan ciri-cirinya yang harus kita junjung tinggi sesama umat manusia.
Coba Jawab! |
Apa makna hak asasi manusia? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR