Pada UU tersebut menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, Hak Asasi Manusia juga merupakan Anugerah Tuhan Yang Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negera, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Tujuannya untuk menjaga kehormatan dan perlindungan mengenai harkat serta martabat manusia.
Kemudian, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB yaitu Jan Materson mengartikan HAM sebagai hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup sebagai manusia.
Nah, dari pengertian tersebut, maka terdapat dua makna terkait hak asasi manusia, yaitu:
1. Hak Alamiah
HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia itu dilahirnya ke dunia.
Baca Juga: Jawab Soal Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila
Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Jika HAM dicabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensi sebagai manusia.
2. Instrumen untuk Menjaga Harkat dan Martabat
HAM merupakan alat atau instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai kondrat kemanusiaannya yang luhur.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR