5. Hubungan dengan Nasabah
Hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan pun juga berbeda antara bank syariah dan bank konvensional.
Pada bank syariah, hubungan antara nasabah dengan bank terbagi atas empat jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Tiap-tiap jenis ini memiliki ketentuan masing-masing.
Baca Juga: Jenis dan Tugas Pokok Bank di Indonesia
Pada penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank memiliki peran sebagau penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Dalam akad musyarakah dan mudharabah, pihak bank memberlakukan hubungan kemitraan dengan nasabah.
Sementara pada akad ijarah, bank berposisi sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Sementara itu, hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan dalam bank konvensional adalah debitur dan kreditur. Pihak bank berperan sebagai debitur, sementara nasabah sebagai kreditur.
6. Metode Transaksi
Bank Syariah mempunyai beberapa metode transaksi yang berlandasan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Islam (MUI) dan tentunya syariat Islam.
Nah, transaksi-transaksi ini disebut dengan akad, seperti yang sudah sedikit kita singgung sebelumnya.
Jenis-jenis akad tersebut meliputi:
Baca Juga: Jawab Soal Kewenangan Bank Indonesia Selaku Pemegang Kekuasaan Moneter
Sementara itu, pada bank konvensional, metode transaksi yang diberlakukan telah diatur dalam hukum yang berlaku. Setiap bank konvensional memiliki metode yang serupa.
"Terdapat empat jenis hubungan nasabah pada bank syariah, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa."
Nah, Adjarian, itulah perbedaaa antara bank syariah dengan bank konvensional. Kerjakan soal dibawah ini, yuk!
Pertanyaan |
Bagaimana perbedaan bank syariah dan bank konvensional pada sistem operasionalnya? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR