Manusia harus berkewajiban menjaga dan melindungi hewan yang terancam punah.
Berikut kewajiban manusia terhadap hewan yang terancam punah.
1. Tidak Melakukan Pemburuan
Pemburuan liar hewan yang terancam punah adalah perilaku ilegal atau melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan konservasi hewan.
Konservasi hewan adalah tindakan melindungi hewan yang terancam punah dengan melestarikan habitat atau tempat tinggal aslinya.
Larangan melakukan pemburuan hewan yang terancam punah juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2.
"Hewan yang terancam punah harus dijaga habitat aslinya dan tidak melakukan pemburuan liar."
Baca Juga: 5 Bentuk Kewajiban Manusia Terhadap Sungai, Kelas 4 Tema 9
2. Tidak Merusak Habitat Hewan yang Terancam Punah
Melakukan pembukaan lahan dan penebangan hutan secara besar-besaran merupakan salah satu perilaku merusak habitat hewan yang terancam punah.
Selain itu membuang sampah atau limbah di habitat hewan yang terancam punah juga dapat berdampak buruk untuk kelangsungan hidup hewan.
Hal ini sama dengan mengambil hak-hak yang seharusnya didapatkan hewan yang terancam punah tersebut.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR