adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa yang dimaksud dengan DPD?
Dewan Perwakilan Daerah adalah singkatan DPD, yaitu adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
O iya, anggota DPD dari setiap provinsi terdiri dari empat orang, Adjarian.
Oleh sebab itu, jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang.
Nah, setiap anggota DPD memiliki masa jabatan selama lima tahun.
Jabatan tersebut akan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Materi ini akan kita temui pada Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS, Adjarian.
Yuk, kita simak bersama bahasan lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota Komisi Yudisial, Materi TWK SKD CPNS
Tugas dan Wewenang DPD
Dikutip dari laman resmi DPR, Dewan Perwakilan Daerah memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Nah, wewenang DPD dalam bidang legislasi, meliputi:
1. Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu;
2. Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu;
3. Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu;
4. Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
Sementara itu, detail tugas dan wewenang DPD berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal no. 1.
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, Pembahasan Materi Integritas Nasional
3. DPD bertugas dan berwewenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah RUU yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal no. 1.
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada no. 5 kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
7. DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
8. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
9. DPD menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi DPD
Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2014, Dewan Perwakilan Daerah mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Baca Juga: Fungsi, Manfaat, dan Ciri Integritas Pada Diri, Materi TWK SKD CPNS
1. Pengajuan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
2. Ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, penndidikan, dan agama;
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Nah Adjarian, itulah dia materi tentang tugas, wewenang, dan fungsi DPD pada TWK SKD CPNS, ya!
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR