1. Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu;
2. Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu;
3. Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu;
4. Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
Sementara itu, detail tugas dan wewenang DPD berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal no. 1.
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, Pembahasan Materi Integritas Nasional
3. DPD bertugas dan berwewenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris masalah RUU yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal no. 1.
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada no. 5 kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR