Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum dan penataan ruang
4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
5. Ketenteraman
6. Ketertiban umum
7. Pelindungan masyarakat dan sosial
Baca Juga: Materi TWK CPNS Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
1. Tenaga kerja
2. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
Source | : | setkab.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR