adjar.id – Adjarian, sudah tahu perbedaan CPNS dan PPPK?
Aparatur Sipil Negara atau ASN terbagi menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Oegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kedua merupakan seleksi CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.
Perekrutan CASN ini dibuka setiap tahun dan terakhir diselenggarakan pada 2021 lalu.
O iya, berdasarkan UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, disebutkan bahwa PPPK dan PNS masuk ke dalam ASN.
Nah, meski CPNS dan PPPK sama-sama sebagai ASN, tetapi keduanya memiliki perbedaan, lo.
Jadi, sebelum mengikuti seleksi ASN di tahun ini, ada baiknya kita mengetahui apa perbedaan dari CPNS dan PPPK.
Sehingga, kita tidak kebingungan saat memilih dalam seleksi CASN di tahun ini, Adjarian.
Yuk, kita simak penjelasan dari perbedaan CPNS dan PPPK berikut ini!
Baca Juga: Materi TWK CPNS Penggunaan Tanda Baca dalam Bahasa Indonesia
Perbedaan CPNS dan PPPK
Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK, di antaranya:
1. Perbedan Definisi
Perbedaan pertama antara CPNS dan PPPK adalah dari definisi keduanya.
CPNS sendiri adalah pelamar yang berhasil lulus dalam tahap seleksi CPNS yang terdiri dari tes SKD dan SKB.
Setelah dinyatakan lulus tes tersebut, CPNS kemudian akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan masa uji coba selama 1 tahun.
Nah, setelah dinyatakan lolos CPNS, maka kita akan mendapatkan gaji sebesar 80% dan ada penilaian terhadap kinerja serta kompetensi.
Jika kita memenuhi standar nilainya maka akan diangkat menjadi PNS dan akan mendapatkan gaji penuh, Adjarian.
PNS ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk memberikan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Contoh Soal TKP SKD CPNS dan Pembahasan Materi Antiradikalisme
Sementara PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat dalam jabatan tertentu.
PPPK ini juga termasuk pegawan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Tujuan dari adanya PPPK ini adalah untuk membantu kerja pemerintah dengan kemampuan yang berbeda dari seorang PNS.
2. Perbedaan Masa Kerja
Masa kerja CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan, di mana seorang CPNS akan diangkat menjadi PNS dan status kepegawaiannya tetap.
Selain itu setelah menjadi PNS, kita akan memiliki nomor induk nasional dan ada jenjang karirnya.
Nah, bagi PPPK masa kerjanya memiliki masa bakti tertentu atau dengan kata lain memiliki ikatan kontrak.
Biasanya kontraknya akan dimulai dengan satu tahun dan bisa diperpanjang selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan dan kinerjanya, Adjarian.
3. Perbedaan Status Kepegawaian
Baca Juga: Materi TIU CPNS, Jenis-Jenis Bilangan dalam Matematika
CPNS dan PPPK sama-sama masuk sebagai golongan ASN atau Aparatur Sipil Negara, akan tetapi memiliki status kepegawaian yang berbeda.
CPNS sendiri akan memiliki status kepegawaian tetap, sementa PPPK berstatus kontrak sesuai dengan kinerja dan kompetensinya.
Nah, saat menjadi PPPK kita tidak bisa mengajukan pemindahan lokasi kerja, sementara PNS boleh mengajukan permohonan pindah lokasi kerja.
Adjarian, itu tadi beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang bisa membantu agar tidak bingung saat memilih dalam seleksi CPNS.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR