1. Perbedan Definisi
Perbedaan pertama antara CPNS dan PPPK adalah dari definisi keduanya.
CPNS sendiri adalah pelamar yang berhasil lulus dalam tahap seleksi CPNS yang terdiri dari tes SKD dan SKB.
Setelah dinyatakan lulus tes tersebut, CPNS kemudian akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan masa uji coba selama 1 tahun.
Nah, setelah dinyatakan lolos CPNS, maka kita akan mendapatkan gaji sebesar 80% dan ada penilaian terhadap kinerja serta kompetensi.
Jika kita memenuhi standar nilainya maka akan diangkat menjadi PNS dan akan mendapatkan gaji penuh, Adjarian.
PNS ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk memberikan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Contoh Soal TKP SKD CPNS dan Pembahasan Materi Antiradikalisme
Sementara PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat dalam jabatan tertentu.
PPPK ini juga termasuk pegawan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Tujuan dari adanya PPPK ini adalah untuk membantu kerja pemerintah dengan kemampuan yang berbeda dari seorang PNS.
2. Perbedaan Masa Kerja
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR