Masa kerja CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan, di mana seorang CPNS akan diangkat menjadi PNS dan status kepegawaiannya tetap.
Selain itu setelah menjadi PNS, kita akan memiliki nomor induk nasional dan ada jenjang karirnya.
Nah, bagi PPPK masa kerjanya memiliki masa bakti tertentu atau dengan kata lain memiliki ikatan kontrak.
Biasanya kontraknya akan dimulai dengan satu tahun dan bisa diperpanjang selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan dan kinerjanya, Adjarian.
3. Perbedaan Status Kepegawaian
Baca Juga: Materi TIU CPNS, Jenis-Jenis Bilangan dalam Matematika
CPNS dan PPPK sama-sama masuk sebagai golongan ASN atau Aparatur Sipil Negara, akan tetapi memiliki status kepegawaian yang berbeda.
CPNS sendiri akan memiliki status kepegawaian tetap, sementa PPPK berstatus kontrak sesuai dengan kinerja dan kompetensinya.
Nah, saat menjadi PPPK kita tidak bisa mengajukan pemindahan lokasi kerja, sementara PNS boleh mengajukan permohonan pindah lokasi kerja.
Adjarian, itu tadi beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang bisa membantu agar tidak bingung saat memilih dalam seleksi CPNS.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR