adjar.id - Kali ini kita akan membahas tentang pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.
Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan Piagam PBB?
Piagam PBB merupakan konstitusi PBB yang ditandatangani pada 26 Juni 1945 di San Fransisco.
Piagam yang ditandatangani oleh lima puluh anggota pertama PBB tersebut kemudian mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945.
Nah, Piagam PBB tersebut merupakan salah satu contoh perjanjian internasional, Adjarian.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional?
Secara umum perjanjian internasional merupakan kesepakatan yang telah disetujui di bawah hukum internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang sifatnya global karena mengatur dalam skala dunia atau internasional.
"Perjanjian internasional adalah kesepakatan di bawah hukum internasional yang berlaku secara global."
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Perangkat Diplomatik Indonesia di Luar Negeri
Pengertian Perjanjian Internasional
Ada beberapa ahli yang memberikan pendapat tentang pengertian perjanjian internasional, Adjarian. Berikut ini beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.
1. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah perjanjian antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.
2. Oppenheim-Lauterpacht
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara atau antarorganisasi internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang terlibat.
3. Jeremy Bentham
Jeremy Bentham berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antarnegara, Adjarian.
"Ahli yang mengungkapkan pendapatnya tentang perjanjian internasional di antaranya adalah Mochtar Kusumaatmadja, Oppenheim-Lauterpacht, dan Jeremy Bentham."
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama yang Dilakukan Bangsa Indonesia terhadap Perdamaian Dunia
4. G. Schwarzenberger
Menurut G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah sebuah persetujuan antara subjek hukum internasional yang memunculkan jewajiban yang mengikat di bawah hukum internasional.
5. Konferensi Wina 1969
Dalam Konferensi Wina 1969, perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih dengan tujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Nah, itulah beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.
Yap, pengertian perjanjian internasional yang kelima sebenarnya memang bukan merupakan pendapat ahli.
Namun, tidak ada salahnya jika kita juga mengetahuinya.
O iya, contoh perjanjian internasional selain Piagam PBB sebetulnya ada banyak, Adjarian, misalnya Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Konferensi Meja Bundar, Perjanjian New York, Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC), Konvensi Jenewa, dan sebagainya.
Sekarang, coba kita jawab pertanyaan berikut, yuk!
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri
Pertanyaan |
Apa pengertian perjanjian internasional secara umum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR