3. Memilih dan dipilih.
4. Imunitas.
5. Membela diri.
6. Protokoler.
7. Administratif dan keuangan.
Baca Juga: Kekuatan Suprastruktur Politik Indonesia
Masa Persidangan MPR
MPR bersidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Sidang MPR dianggap sah, apabila:
1. Sekurang-kurangnya dihadiliki oleh 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
2. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan mentapkan UUD.
3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 50 persen + 1 dari jumlah anggota MPR dalam sidang-sidang lainnya.
Nah, itulah tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR