1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
2. Melantik presiden dan atau wakil presiden pemenang hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan adanya pelanggaran hukum.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang suda diusulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan jawaban wakil presiden pada masa jabatannya.
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Nah, itulah tugas dan wewenang dari MPR.
Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
Hak Anggota MPR
Beberapa hak anggota MPR, di antaranya:
1. Mengajukan usulan tentang pengubahan pasal dalam UUD 1945.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR