4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
5. Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
7. Meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Jenjang Karier Profesi Hakim
Baca Juga: Profesi Pilot: Syarat, Tugas, Prospek Kerja, Jenjang Karier, dan Gaji
1. Hakim Pratama
2. Hakim Pratama Muda
3. Hakim Pratama Madya
4. Hakim Pratama Utama
5. Hakim Madya Pratama
6. Hakim Madya Muda
7. Hakim Madya Utama
8. Hakim Utama Muda
9. Hakim Utama
Baca Juga: Benarkah Dokter Gigi Adalah Profesi Pekerjaan Paling Tua di Dunia?
Nah Adjarian, informasi mengenai profesi hakim, peran, tanggung jawab, serta jenjang kariernya, ya!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR