Seorang hakim memiliki tugas peradilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama.
Nah, selain di ranah sipil, ada juga hakim peradilan militer. Hakim bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer.
Hakim di peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata, sementara hakim di peradilan tata usaha menangani sengketa tata usaha negara.
O iya, kalau hakim di peradilan agama menangani perkara antara individu yang memeluk agama Islam.
Selama menjalankan tugas peradilan, hakim tidak boleh membeda-bedakan orang dan harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Nah, asas praduga tak bersalah sendiri adalah asas yang menyatakan, bahwa orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah.
Asas ini berlaku hingga orang tersebut dinyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Baca Juga: Profesi Jaksa: Tugas, Peran dan Tanggung Jawab, Jenjang Karier, dan Gaji
Peran dan Tanggung Jawab Seorang Hakim
1. Menetapkan hasil sidang.
2. Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
3. Melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak dan saksi.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR