adjar.id – Adjarian, sudah tahu pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia atau UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dari segala sumber peraturan perundang-undangan Indonesia.
Nah, dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pokok-pokok pikiran yang juga menjadi materi TWK CPNS.
Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran yang diciptakan dalam pasal-pasal dalam UUD 1945.
O iya, pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 tersebut meliputi suasana batin UUD 1945.
Pokok pikiran ini menjadi wujud dari cita-cita hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Hakikat pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 terbagi menjadi empat bagian, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Materi TWK CPNS, 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Berikut ini beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah tentang kedaulatan rakyat yang didasari atas sila keempat Pancasila.
Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem demokrasi dan musyawarah mufakat.
Sehingga, kedaulatan rakyat dan musyawarah bisa berjalan dengan baik di Indonesia sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat.
Dasar yang menjadi pokok pikiran tentang kedaulatan ini yaitu pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 27 UUD 1945.
2. Pokok Pikiran Persatuan
Pokok pikiran tentang pikiran rakyat berbunyi, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan persatuan”.
Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK UUD 1945, Jawaban serta Pembahasannya
Jadi berdasarkan hal tersebut negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah Indonesia.
3. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran tentang keadilan sosial berbunyi, “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang membuat masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban.
Pokok pikiran dari pembukaan UUD 1945 berlandaskan dari pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
4. Pokok Pikiran Ketuhanan
Pokok pikiran tentang ketuhanan berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar manusia yang adil dan beradab”.
Jadi, negara berdiri berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menerapkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nah, itulah pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang terbagi atas empat pokok, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR