1. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah tentang kedaulatan rakyat yang didasari atas sila keempat Pancasila.
Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem demokrasi dan musyawarah mufakat.
Sehingga, kedaulatan rakyat dan musyawarah bisa berjalan dengan baik di Indonesia sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat.
Dasar yang menjadi pokok pikiran tentang kedaulatan ini yaitu pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 27 UUD 1945.
2. Pokok Pikiran Persatuan
Pokok pikiran tentang pikiran rakyat berbunyi, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan persatuan”.
Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK UUD 1945, Jawaban serta Pembahasannya
Jadi berdasarkan hal tersebut negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah Indonesia.
3. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran tentang keadilan sosial berbunyi, “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang membuat masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR