Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang mengikat dan mengandung sanksi bila dilanggar oleh seseorang.
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
4. Yang bukan merupakan asas hukum acara pidana adalah ...
a. Asas perintah tertulis.
b. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak.
c. Asas memperoleh bantuan hukum.
d. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum.
e. Asas tertutup, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan tertutup dari publik.
Jawaban: E. Asas tertutup, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan tertutup dari publik
Pembahasan:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR