adjar.id – Ada sejumlah upaya pelestarian lingkungan hidup, Adjarian.
Lingkungan hidup merupakan akumulasi dari interaksi berbagai faktor yang ada di dalam lingkungan biotik dan abiotik.
Lingkungan biotik adalah kesatuan makhluk hidup, seperti mikroorganisme, manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sementara lingkungan abiotik merupakan kondisi yang terdapat di lingkungan sekitar berupa benda mati, seperti tanah, air, udara, mineral, dan batuan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pencemaran Linkungan yang Merusak Lingkungan Hidup
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai upaya yang bisa dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup di daratan dan perairan yang menjadi materi geografi kelas 11 SMA.
Adjarian, saat ini masih sering terjadi kerusakan lingkungan hidup karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Jika perusakan tersebut berlangsung secara terus-menerus, maka kualitas lingkungan hidup akan semakin parah.
Berikut ini beberapa upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah daratan dan lautan. Kita simak, yuk!
“Lingkungan hidup menjadi tempat yang penting bagi kelangsungan kehidupan makhluk hidup di bumi.”
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU No.23 Tahun 1997.
UU tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan.
Selain itu, juga terdapat di Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran danau atau perusakan laut.
Baca Juga: Unsur-Unsur Lingkungan Hidup dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Nah, adapun inti dari peraturan pemerintah tersebut adalah bagaimana manusia bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan bijaksana.
Sehingga, pemanfaatan lingkungan tersebut tidak merusak lingkungan itu sendiri, Adjarian.
Jadi, jika ada individu atau kelompok yang melanggar aturan tersebut maka sudah seharusnya diberikan sanksi tegas dari perbuatannya.
Masyarakat juga harus mendukung program-program dari pemerintah yang berkiatan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
“Upaya pelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.”
Pelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Daratan
Beberapa contoh bentuk upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah daratan, di antaranya:
1. Reboisasi, yaitu penanaman kembali tanaman terutama pada daerah perbukitan yang sudah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah yang sudah tidak produktif dan terkikis.
3. Pengaturan tata guna lahan dan pila tata ruang wilayah yang sesuai dengan karakteristik lahan.
4. Menjaga daerah resapan air yang diupayakan agar tetap hijau dengan ditanami berbagai jenis tanaman keras sehingga menyerap air dengan kualitas yang banyak.
5. Pembuatan sengkedan atau terasering di daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terkena erosi.
6. Rotasi tanaman, baik secara tumpang sari maupun tumpang gilir yang tujuannya agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak dikonsumsi oleh saru jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota agar kota lebih sejuk dan memperindah tampilan kota.
Baca Juga: Macam-Macam Degradasi Lingkungan Hidup, Ada Akibat Tanah Longsor
“Melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan adalah upaya yang bisa dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup di wilayah daratan.”
Pelestarian Lingkungan Hidup di Wilayah Lautan
Upaya pelestarian lingkungan perairan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
1. Adanya larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung dibuang ke sungai.
2. Menyediakan tempat sampah di daerah pantai yang menjadi tempat lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak di wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air atau SIPA terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Melakukan netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai, sehingga pabrik atau idustri wajib memiliki unit pengolah limbah.
6. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkat ikan berupa pukat harimau atau sejenisnya yang merugikan.
7. Melakukan pencagaran terhadap habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti adanya Taman Laut Bunaken.
Baca Juga: Kerusakan Lingkungan Hidup dan Upaya Pelestariannya
Nah, itu tadi Adjarian, sejumlah upaya pelestarian lingkungan hidup yang bisa dilakukan di wilayah daratan dan perairan.
Sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Dalam aturan apa pemerintah menetapkan tentang pelestarian lingkungan hidup? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video berikut ini juga, ya!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR