Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU No.23 Tahun 1997.
UU tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan.
Selain itu, juga terdapat di Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran danau atau perusakan laut.
Baca Juga: Unsur-Unsur Lingkungan Hidup dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Nah, adapun inti dari peraturan pemerintah tersebut adalah bagaimana manusia bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan bijaksana.
Sehingga, pemanfaatan lingkungan tersebut tidak merusak lingkungan itu sendiri, Adjarian.
Jadi, jika ada individu atau kelompok yang melanggar aturan tersebut maka sudah seharusnya diberikan sanksi tegas dari perbuatannya.
Masyarakat juga harus mendukung program-program dari pemerintah yang berkiatan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
“Upaya pelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR