Dasar Hukum Bendera Merah Putih
Dasar hukum bendera merah putih sebagai bendera negara terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 35 yang berbunyi, "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Peraturan yang berkaitan dengan bendera merah putih kemudian diperbarui dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Benarkah Ada Lagu Kebangsaan yang Tidak Memiliki Lirik?
Bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih.
Keduanya dibuat dengan ukuran yang sama.
Pengibaran bendera merah putih umumnya dilaksanakan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, serta pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Nah Adjarian, itulah sejarah singkat bendera merah putih sebagai bendera negara Bangsa Indonesia, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu contoh kerajaan yang menggunakan panji berwarna merah putih! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR