adjar.id - Bendera atau panji berwarna merah dan putih telah digunakan di nusantara sejak masa kerajaan, lo!
Diperkirakan Kerajaan Singasari, Kediri, dan Majapahit menggunakan panji dwi dengan kedua warna ini.
O iya, pembuatan panji merah putih juga diperkirakan menggunakanteknik pewarnaan tekstil di nusantara pada masa itu, ya.
Nah, warna putih dipercaya diambil dari kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain.
Baca Juga: Menggunakan Warna Ungu di dalam Benderanya, Negara Apakah Itu?
Sedangkan, warna merah diambil dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh, atau kulit manggis.
Selain Kerajaan Singasari, Kediri, dan Majapahit, banyak kerajaan lainnya yang menggunakan panji merah putih, ya.
Nah, apakah Adjarian tahu, mengenai sejarah bendera merah putih lainnya?
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai sejarah singkat bendera merah putih berikut ini!
"Bendera merah putih diperkirakan sudah banyak digunakan sejak zaman kerajaan."
Sejarah Singkat Bendera Merah Putih
Adjarian, seperti yang sudah disinggung di halaman sebelumnya, bendera atau panji berwarna merah putih diperkirakan sudah ada sejak dahulu.
Lebih tepatnya, sudah ada sejak zaman Kerajaan Singasari hingga Majapahit.
Selain itu, warna merah putih pada bendera juga digunakan sebagai bendera perang dari Sisingamangaraja IX yang berasal dari Sumatera Utara, lo!
Tidak hanya itu, Kerajaan Aceh dan Bone juga diduga menggunakan panji berwarna merah putih.
Baca Juga: Mengapa Warna Merah Identik dengan Sifat Berani?
Pangeran Diponogoro juga menggunakan panji berwarna merah putih, ketika melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Pada tahun 1928, bendera merah putih resmi digunakan sebagai bendera pemersatu bangsa Indonesia.
Pada masa itu, Belanda dengan seketika melarang penggunaan bendera ini, lo!
Namun, bendera merah putih resmi menjadi bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
O iya, seusai Proklamasi diucapkan, dilakukan pengibaran bendera merah putih.
"Pada tahun 1928, Belada melarang penggunaan bendera merah putih."
Dasar Hukum Bendera Merah Putih
Dasar hukum bendera merah putih sebagai bendera negara terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 35 yang berbunyi, "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Peraturan yang berkaitan dengan bendera merah putih kemudian diperbarui dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Benarkah Ada Lagu Kebangsaan yang Tidak Memiliki Lirik?
Bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih.
Keduanya dibuat dengan ukuran yang sama.
Pengibaran bendera merah putih umumnya dilaksanakan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, serta pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Nah Adjarian, itulah sejarah singkat bendera merah putih sebagai bendera negara Bangsa Indonesia, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu contoh kerajaan yang menggunakan panji berwarna merah putih! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR