Ambulans Termasuk Kendaraan Prioritas
Adjarian, menurut UU No.22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 134.
Ambulans merupakan kendaraan yang masuk sebagai prioritas untuk diberikan jalan.
Jadi, ambulans harus didahulukan untuk melintasi jalan, apa lagi jika ada kemacetan panjang, ambulans bisa mengambil jalur lain asalkan tetap berhati-hati.
Selain itu, ambulans juga diperbolehkan menerobos lampu lalu lintas, akan tetapi hal-hal tersebut boleh dilakukan apabila sedang dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Di Indonesia, Mengapa Kita Mengemudi di Sisi Kiri Jalan, Bukan Kanan?
Nah, agar pengendara lain bisa paham hak dari ambulans ini, maka dilengkapi dengan tulisan yang dibuat terbalik di depan ambulans.
Saat pengendara berada di depan mobil ambulans dan melihat melalui kaca spion, maka pengendara akan tahu dengan membaca tulisan terbalik tersebut.
Sehingga, pengendara harus memberikan jalan kepada ambulans karena ambulans termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan.
Adjarian, itulah tadi alasan kenapa tulisan di bagian depan mobil ambulans dibuat terbalik, yaitu agar bisa terbaca oleh pengendara di depannya.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR