adjar.id - Adjarian, berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara.
Nah, pasal tersebut dengan sendirinya juga menjadi landasan konstitusional bahwa bela negara adalah tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.
Setiap warga negara perlu memiliki rasa dan semangat kebangsaan atau nasionalisme.
Nasionalisme adalah rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air Indonesia, ya.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya
Jika memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, kita akan selalu siap sedia dalam mebela dan berkorban demi kelangsungan negara.
Nah, hak dan kewajiban bela negara merupakan contoh adanya keseimbangan antara perlindungan atas hak-hak yang diberikan oleh negara serta ketersediaan warga negara untuk berkorban.
Hal ini pun ditegaskan melalui pasal di atas, ya.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai bela negara dan landasan hukum bela negara (landasan ideal) berikut ini!
"Berdasarkan pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara".
1. Pengertian Bela Negara
Adjarian, terdapat sejumlah penjelasan mengenai arti bela negara, beberapa di antaranya, yaitu:
a. Pasal 1 Angka 11 UU NO. 23 Tahun 2019
Berdasarkan pasal di atas, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bela negara sebagai "tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan negara yang dijiwai oleh kecintaanya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjami kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman".
Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
b. Pasal 9 Ayat (1) No.3 Tahun 2002
Berdasarkan pasal ini, Pertahanan Negara, upaya bela negara dijelaskan dengan "sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangs dan negara".
Pada bagian tersebut, bela negara juga dapat disimpulkan sebagai kewajiban dasar manusia dan merupakan kehormatan bagi seluruh banggsa Indonesia, lo.
"Bela negara dapat kita jumpai di dalam Pasal 1 dan Pasal 9".
Bela negara juga wajib dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan kesediaan berkorban di dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Nah, berdasarkan kedua undang-undang tersebut, kita juga dapat mennyimpulkan bawa bela negara merupakan wujud dari tanggung jawab, lo.
Tanggung jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab dari warga negara guna menjaga dan mempertahankan wilayah dan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Landasan Hukum Bela Negara (Landasan Ideal)
Bela negara sebagai tindakan merawat dan juga mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan hukum yang meliputi beberapa hal.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Salah satunya adalah landasan ideal, ya.
Landasan ideal bela negara adalah nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila juga merupakan landasan ideal menuntut agar bela negara dilaksanakan juga dengan ketentuan hukum berdasarkan Pancasila.
O iya, selain itu agar Pancasila juga dapat dijadikan sebagai nilai-nilai luhur, Pancasila merupakan sumber dari kebudayaan Indonesia, lo.
Nah Adjarian, itulah pengertian bela negara dan landasan hukum bela negara (landasan ideal) yang perlu kita ketahui dan pelajari.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan pengertian bela negara 1-3! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR