1. Pengertian Bela Negara
Adjarian, terdapat sejumlah penjelasan mengenai arti bela negara, beberapa di antaranya, yaitu:
a. Pasal 1 Angka 11 UU NO. 23 Tahun 2019
Berdasarkan pasal di atas, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bela negara sebagai "tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan negara yang dijiwai oleh kecintaanya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjami kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman".
Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
b. Pasal 9 Ayat (1) No.3 Tahun 2002
Berdasarkan pasal ini, Pertahanan Negara, upaya bela negara dijelaskan dengan "sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangs dan negara".
Pada bagian tersebut, bela negara juga dapat disimpulkan sebagai kewajiban dasar manusia dan merupakan kehormatan bagi seluruh banggsa Indonesia, lo.
"Bela negara dapat kita jumpai di dalam Pasal 1 dan Pasal 9".
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR