Karakteristik Negara Kesatuan
Setiap negara kesatuan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, salah satunya Indonesia.
Berikut ini beberapa karakteristik negara kesatuan khususnya negara Indonesia kita ini, di antaranya:
1. Tekad Indonesia untuk menjadi negara kesatuan sudah ada sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
2. Negara kesatuan dalam pembentukannya bagi negara Indonesia sudah tertulis dalam alinea kedua di pembukaan UUD 1945.
3. Prinsip negara kesatuan juga semakin dikuatkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam merubah UUD 1945 mentapkan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk mutlak dari negara Indonesia.
5. Wilayah negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang di mana hak dan batasnya sudah ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nah, itulah tadi Adjarian, konsep negara kesatuan dan karakteristik negara kesatuan Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa sistem yang dibawa dalam konsep negara kesatuan? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR