Sistem Negara Kesatuan
Adjarian, dalam negara kesatuan, terdapat dua sistem yang digunakan, yaitu:
1. Sistem Sentralisasi
Dalam sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah pada sistem ini tidak memiliki wewrenang untuk membuat peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Sistem Desentralisasi
Pada sistem desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri atau di sebut otonomi.
Nah, untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah, meski begitu pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi negara.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah.
Adanya sistem ini, membuat pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom yaitu provinsi dan kabupaten kota.
Akan tetapi, ada kewenangan ang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negari, pertahanan, yustisi, keamanan, moneter, dan fiskal nasional.
“Sistem negara kesatuan terbagi menjadi dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR