adjar.id - Adjarian, bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia terdapat UUD NRI tahun 1945.
Nah, tepatnya pada bagian "Bentuk dan Kedaulatan" yang terdiri atas satu pasal dengan tiga ayat, lo.
Namun, apakah kalian tahu, isi dari UUD NRI tersebut?
Yuk, kita simak isi UUD nya di bawah ini!
Baca Juga: Pengertian Kedaulatan serta Jenis-Jenis Teori Kedaulatan
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai bentuk kedaulatan Indonesia, di bawah ini!
"Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam UUD tahun 1945."
1. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menegaskan paham kedaulatan negara yang dianut Negara Indonesia.
Dinyatakan pula, bahwa kedaulatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar (UUD).
Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang wewenang, fungsi, serta tugasnya ditentukan oleh UUD NRI tahun 1945.
Baca Juga: Jawab Soal 4 Macam Kedaulatan
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan rakyat dilakukan berdasarkan sistem perwakilan atau representation.
O iya, kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan juga dikenal dengan sistem demokrasi perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy).
Putusan rakyat yang menjadi peraturan pemerintah bagi semua orang adalah keputusan yang ditetapkan dengan cara mufakat dalam suatu perundingan yang teratur.
"Kedaulatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang wewenang, fungsi, serta tugasnya ditentukan oleh UUD NRI Tahun1945."
2. Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, berdasarkan pasal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Negara Indonesia didasarkan pada hukum.
Negara Indonesia juga menegakkan hukum demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang adil.
Tidak ada kekusaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 3.1 Materi Hakikat Kedaulatan, Buku PPKn Kelas 9 SMP
Semua lembaga negara harus mempertanggungjawabkan kekuasaan yang sudah dijalankan.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 1 Ayat (3) tersebut, Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan, yaitu:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungi hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada kecualinya."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada pihak yang diistimewakan, semua orang wajib mematuhi patuh kepada hukum.
Nah Adjarian, itulah bentuk kedaulatan sesuai UUD NRI Tahun 1945 yang perlu kita ketahui dan pelajari.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan isi UUD NRI Tahun 1945! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR