2. Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, berdasarkan pasal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Negara Indonesia didasarkan pada hukum.
Negara Indonesia juga menegakkan hukum demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang adil.
Tidak ada kekusaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 3.1 Materi Hakikat Kedaulatan, Buku PPKn Kelas 9 SMP
Semua lembaga negara harus mempertanggungjawabkan kekuasaan yang sudah dijalankan.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 1 Ayat (3) tersebut, Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan, yaitu:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungi hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada kecualinya."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada pihak yang diistimewakan, semua orang wajib mematuhi patuh kepada hukum.
Nah Adjarian, itulah bentuk kedaulatan sesuai UUD NRI Tahun 1945 yang perlu kita ketahui dan pelajari.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan isi UUD NRI Tahun 1945! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR