Bidang Kehutanan
Hutan termasuk ke dalam sumber daya alam di bidang kehitanan yang sudah ditetapkan di dalam UU No.14 Tahun 1999.
UU No.14 Tahun 1999 menjelaskan mengenai kehutanan, bahwa hutan merupakan kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati.
Hutan sendiri banyak didominasi oleh pohon yang bisa tumbuh di mana saja dengan suhu yang berada di atas 10o C dan memiliki curah hujan tahunan.
Adjarian, di dalam hutan tidak hanya ada pepohonan, tetapi juga ada berbagai jenis binatang, tanaman, dan juga tanah.
Nah, pohon, binatang, tanah, dan tanaman tersebut akan membentuk ekosistem hutan dengan hubungan yang kompleks.
Baca Juga: Dampak Penebangan Hutan Secara Liar
Fungsi Hutan
Berikut ini beberapa fungsi hutan, yaitu:
1. Fungsi Ekonomis
Fungsi ekonomi hutan yaitu di mana hutan bisa dimanfaatkan potensi yang ada di dalamnya.
Misalnya berbagai jenis kayu yang ada di hutan, seperti kayu jati, meranti, rotan, atau juga bisa diambil getahnya, seperti getah damar, perca, dan pinus.
“Peraturan mengenai bidang kehutanan di atur dalam UU No.14 tahun 1999 yang menyatakan hutan sebagai kesatuan ekosistem.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR